Program Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (GPBLHS) sesuai Permen LHK No. 52 tahun 2019 tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah. Program GPBLHS sendiri adalah aksi kolektif secara sadar, sukarela, berjejaring dan berkelanjutan yang dilakukan oleh sekolah dalam menerapkan perilaku ramah lingkungan hidup.
Gerakan PBLHS ini bertujuan untuk mewujudkan perilaku warga sekolah yang bertanggung jawab dalam upaya pelestarian lingkungan hidup dan juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup serta merupakan suatu upaya dalam mendukung ketahanan bencana warga sekolah
GPBLHS ini nantinya akan diintegrasikan dengan program Adiwiyata. Adiwiyata adalah penghargaan yang diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah/provinsi atau dan pemerintah kabupaten/kota kepada sekolah yang berhasil melaksanakan GPBLHS. Gerakan PBLHS ini dilakukan dalam jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah/sederajat yang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Gerakan PBLHS yang disusun berdasarkan Evaluasi Diri Sekolah (EDS) dan juga Identifikasi Potensi dan Masalah Lingkungan Hidup (IPMLH). Pemantauan Gerakan PBLHS dilakukan satu kali dalam satu tahun dan hasil pemantauan dan evaluasi tersebut menjadi salah satu bahan untuk menyusun EDS
Gerakan PBLHS meliputi tiga kegiatan diantaranya
perencanaan gerakan PBLHS,
Pelaksanaan Gerakan PBLHS dan
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan gerakan PBLHS.
Perencanaan gerakan PBLHS disusun berdasarkan laporan EDS dan hasil Identifikasi Potensi dan Masalah Lingkungan Hidup (IPMLH) yang memuat potensi lingkungan hidup sekolah, masalah lingkungan hidup sekolah serta potensi dan ketahanan bencana, jenis kegiatan, waktu pelaksanaan, target capaian, penanggung jawab, sumber pembiayaan dan pihak yang terlibat. Penyusunan rencana gerakan PBLHS harus mengacu kepada penerapan 8 standar nasional pendidikan. Penyusun rencana gerakan PBLHS harus melibatkan kepala sekolah, dewan pendidik, komite sekolah, peserta didik dan masyarakat. Rencana gerakan PBLHS harus disahkan kepala sekolah, diintegrasikan dalam dokumen satu KTSP dan RPP serta menjadi salah satu bahan untuk penyusunan dan review RKJM dan RKAS.
Pelaksanaan gerakan PBLHS meliputi jenis kegiatan pembelajaran pada mata pelajaran, ekstrakurikuler dan pembiasaan diri yang mengintegrasikan penerapan prilaku ramah lingkungan hidup (PRLH) di sekolah, penerapan PRLH untuk masyarakat sekitar sekolah, membentuk jejaring kerja dan komunikasi, kampanye dan publikasi gerakan PBLHS dan membentuk dan memberdayakan kader adiwiyata.
Pembelajaran pada mata pelajaran, ekstrakurikuler dan pembiasaan diri yang mengintegrasikan penerapan prilaku ramah lingkungan hidup (PRLH) di sekolah meliputi aspek kebersihan, fungsi sanitasi, dan drainase, pengelolaan sampah, penanaman dan pemeliharaan pohon/tanaman, konservasi air, konservasi energi dan inovasi terkait penerapan PRLH.
Pemantauan dan evaluasi dalam pelaksanaan gerakan PBLHS dilakukan secara periodik paling sedikit 1 kali dalam setahun. Hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan gerkan PBLHS menjadi salah satu bahan untuk penyusunan laporan EDS. Bagi sekolah yang telah berhasil melaksanakan gerakan PBLHS akan diberikan penghargaan adiwiyata. Penghargaan adiwiyata diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor P.53/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 meliputi Adiwiyata kabupaten, adiwiyata provinsi, adiwiyata nasional dan adiwiyata mandiri.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.52 dan P.53 tahun 2019. P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di sekolah menyatakan bahwa gerakan PBLHS adalah aksi kolektif secara sadar, sukarela, berjejaring, dan berkelanjutan yang dilakukan oleh sekolah dalam menerapkan prilaku ramah lingkungan hidup. Penerapan prilaku ramah lingkungan hidup merupakan merupakan sikap dan tindakan warga sekolah dalam menjaga dan melestarikan fungsi lingkungan hidup. Gerakan PBLHS juga sebagai salah satu upaya untuk mendukung ketahanan bencana warga sekolah.