KURIKULUM MERDEKA
Pelaksanaan Profil Pelajar Pancasila di Satuan Pendidikan yang menerapakan kurikulum merdeka dapat dilakukan di semua kegiatan yang diselenggarakan di sekolah/madrasah.
Profil Pelajar Pancasila dirancang untuk menjawab satu pertanyaan besar, yaitu “Pelajar dengan profil (kompetensi) seperti apa yang ingin dihasilkan oleh sistem pendidikan Indonesia?”
Jawaban pertanyaan tersebut, dirumuskan profil pelajar Pancasila memiliki 6 kompetensi sebagai dimensi kunci. Keenamnya saling berkaitan dan menguatkan sehingga upaya mewujudkan Profil Pelajar Pancasila yang utuh membutuhkan berkembangnya keenam dimensi tersebut secara bersamaan, tidak parsial.
Profil Pelajar Pancasila adalah karakter dan kemampuan yang dibangun dalam keseharian dan dihidupkan dalam diri setiap individu peserta didik selama di Sekolah atau madrasah. Satuan pendidikan yang menerapkan kurikulum merdeka dapat membinanya di 4 kegiatan utama sekolah/madrasah. keempat kegiatan tersebut adalah
Iklim sekolah, kebijakan, pola interaksi dan komunikasi, serta norma yang berlaku di sekolah atau madrasah.
Budaya sekolah adalah sistem nilai, kepercayaan, dan norma yang diterima bersama dan dilaksanakan dengan penuh kesadaran sebagai perilaku alami dibentuk oleh lingkungan dengan menciptakan pemahaman yang sama pada sekolah civitas sekolah.
Melalui kegiatan budaya sekolah atau madrasah, profil pelajar Pancasila dapat ditanamkan pada peserta didik.
Kegiatan pembelajaran intrakurikuler dirancang agar peserta didik dapat mencapai kemampuan yang tertuang di dalam capaian pembelajaran. Intisari kegiatan pembelajaran intrakurikuler adalah bermain bermakna sebagai perwujudan “Merdeka Belajar, Merdeka Bermain”.
Kegiatan yang dipilih harus memberikan pengalaman yang menyenangkan dan bermakna bagi peserta didik. Sehingga pembelajaran intrakurikuler dapat mencapai profil pelajar Pancasila.
Projek Lintas Disiplin Ilmu yang kontekstual dan berbasis pada kebutuhan masyarakat/permasalahan di lingkungan sekolah.
Tujuan projek tersebut adalah untuk memperkuat upaya pencapaian profil pelajar Pancasila yang mengacu pada alur perkembangan berdasarkan dimensi, elemen dan sub elemen yang ditetap di SK Kepala BSKAP No. 9 Tahun 2022.
Kegiatan untuk mengembangkan minat dan bakat. Satuan pendidikan memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan kegiatan ekstrakurikuler sebagai wahana memfasilitasi pengembangan bakat dan minat peserta didik.
Kegiatan ekstrakurikuler sebagai wadah pengembangan potensi peserta didik, dapat memberikan dampak positif dalam pengutan pendidikan karakter.
Menurut Permendikbud No. 62 tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler, ekstrakurikuler adalah kegiatan pengembangan karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian peserta didik secara optimal yang dilakukan di luar jam belajar kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan.