Menurut UU No 32 Tahun 2009, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang semua benda, daya, keadaan, makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain
Berdasarkan SK KBM Nomor : 800/ /426.101.13/SMP.1/2020 Tanggal : 13 Juli 2020 - PLH - sebagai berikut :
Endang Hartatik, SPd
Siti Subaidah, S.Pd.
Wahju Purwaningsih, S.Pd