PPDB - 2024
Penerimaan Peserta Didik Baru
SMP NEGERI 1 MARON
SMP NEGERI 1 MARON
PPDB TAHUN PELAJARAN 2023-2024
Terima kasih, kami ucapkan kepada semua orang tua dan sekolah dasar / MI yang telah mempercayai kami untuk mendidik putra-putri bapak/ibu .. smg menjadi siswa/i yang sukses dunia dan akherat
Dari target 6 rombel = 192 siswa .. terpenuhi dengan jumlah siswa 184 = 95,83%
AYO GABUNG
Ke SMPN NEGERI 1 MARON
INGAT KUOTA HANYA 6 ROMBEL = 192 siswa
Baca info dibawa ini, jangan sampai kelewatan dan ketinggalan kesempatan bergabung di SMP Negeri 1 Maron - jika ada kesulitan bisa datang ke SMP Negeri 1 Maron, kami siap membantu agar bisa bergabung di SMP Negeri 1 Maron
Banyak yang akan kalian dapatkan jika bergabung / bersekolah di SMP Negeri 1 Maron, Motto kami "TIADA HARI TANPA PRESTASI - TIADA PRESTASI TANPA INOVASI"
SMP Negeri 1 Maron "BERSINAR" = BERprestasi, Sehat, Inovatif, Asri dan Religius"
VISI SMP Negeri Maron "BUDAYA"
Lulur dalam BUdi Pekerti
Unggul DAlam prestasi
BerbudaYA linkungan
CARA DAFTAR DAN INFO LENGKAP DIBAWAH ini :
https://ppdb.probolinggokab.go.id/ ... untuk daftar
jika kesulitan bisa langsung datang ke SMP Negeri 1 Maron
TABEL ZONASI
Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2024
Terakhir diperbarui 13 Mei 2024, 12:42:55
Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo mengadakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pertama menggunakan fasilitas daring. Adapun jadwal pelaksanaan kegiatan PPDB tahun ajaran 2024-2025 adalah sebagai berikut :
Jalur Prestasi
Pengumuman Pendaftaran 2 s.d. 4 Mei 2024
Pelaksanaan Pendaftaran 6 s.d. 11 Mei 2024
Verifikasi dan validasi 7 s.d. 13 Mei 2024
Pengumuman 15 Mei 2024
Daftar Ulang 15 s.d. 31 Mei 2024
Jalur Zonasi, Afirmasi dan Penugasan Orang Tua
Pengumuman Pendaftaran 2 Mei s.d. 12 Juni 2024
Pelaksanaan Pendaftaran 13 Juni s.d. 19 Juni 2024
Verifikasi dan validasi 14 Juni s.d. 20 Juni 2024
Pengumuman 21 Juni 2024
Daftar Ulang 21 s.d. 28 Juni 2024
https://ppdb.probolinggokab.go.id/artikel/pengumuman/jadwal-penerimaan-peserta-didik-baru-tahun-2024
Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2024
Tatacara pendaftaran untuk calon peserta didik
Jalur Zonasi
Login ke situs https://ppdb.probolinggokab.go.id dengan menggunakan NIK
Memilih 1 (satu) sekolah yang dituju yang sesuai dengan zonasinya
Mengunggah berkas yang dibutuhkan (Surat Keterangan Lulus / Ijazah, Kartu Keluarga)
Mengunduh dan mencetak bukti pendaftaran
Jalur Afirmasi
Login ke situs https://ppdb.probolinggokab.go.id dengan menggunakan NIK
Memilih 1 (satu) sekolah yang dituju (bebas tidak sesuai zonasi).
Mengunggah berkas yang dibutuhkan (Surat Keterangan Lulus / Ijazah, Kartu Keluarga)
Mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahter (KKS), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT) dan / atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Mengunduh dan mencetak bukti pendaftaran
Jalur Penugasan Orang Tua
Login ke situs https://ppdb.probolinggokab.go.id
Mengisikan data pribadi yang dibutuhkan
Memilih 1 (satu) sekolah yang dituju (bebas tidak sesuai zonasi)
Mengunggah berkas yang dibutuhkan (Surat Keterangan Lulus / Ijazah, Kartu Keluarga)
Mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua yang diterbitkan oleh instansi yang bersangkutan
Khusus anak guru atau tenaga kependidikan mengunggah Surat Penugasan Orang Tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah
Mengunduh dan mencetak bukti pendaftaran
Jalur Prestasi
Login ke situs https://ppdb.probolinggokab.go.id dengan menggunakan NIK
Memilih 1 (satu) sekolah yang dituju (bebas tidak sesuai zonasi)
Mengunggah berkas yang dibutuhkan (Surat Keterangan Peringkat Nilai Rapor, Kartu Keluarga)
Mengisi data prestasi dan mengunggah data bukti dokumen prestasi yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB
Mengunduh dan mencetak bukti pendaftaran
Tata Cara Daftar Ulang Penerimaan Peserta DIdik Baru Tahun 2024
Tata Cara Daftar Ulang
Daftar ulang calon peserta didik tidak dipungut biaya
Peserta didik yang telah diterima wajib melakukan proses daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditetapkan pada situs https://ppdb.probolinggokab.go.id, dengan memilih tombol "Daftar Ulang" atau "Mengundurkan Diri"
Peserta didik yang telah diterima dan tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditetapkan, maka dianggap mengundurkan diri
Selama masih berlakunya Penetapan Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), proses daftar ulang bagi peserta didik dilaksanakan secara daring (Online)
Verifikasi akan dilakukan setelah berakhirnya masa darurat penyebaran corona virus disease (Covid-19) di Kabupaten Probolinggo, dan jika ditemukan pemalsuan dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan haknya dicabut sebagai peserta didik baru.
Bantuan Pendaftar
Jika calon siswa tidak bisa login ke pendaftaran terkait NIK tidak valid silahkan hubungi Operator Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
melalui Whatsapp 081917607167
Jalur Prestasi
Pengumuman Pendaftaran 4 s.d. 6 Mei 2020
Pelaksanaan Pendaftaran 22 s.d. 24 Juni 2020
Verifikasi dan validasi 23 s.d. 25 Juni 2020
Pengumuman 27 Juni 2020
Daftar Ulang 29 s.d. 30 Juni 2020
Jalur Zonasi, Afirmasi dan Penugasan Orang Tua
Pengumuman Pendaftaran 4 s.d. 6 Mei 2020
Pelaksanaan Pendaftaran 29 Juni s.d. 1 Juli 2020
Verifikasi dan validasi 30 Juni s.d. 2 Juli 2020
Pengumuman 4 Juli 2020
Daftar Ulang 6 s.d. 7 Juli 2020
Semua dokumen yang akan dilampirkan dalam bentuk (JPD,PDF,PNG) mak. 2 mb
Jalur Zonasi
Login ke situs https://ppdb.probolinggokab.go.id dengan menggunakan NIK
Memilih 1 (satu) sekolah yang dituju yang sesuai dengan zonasinya
Mengunggah berkas yang dibutuhkan (Surat Keterangan Lulus / Ijazah, Kartu Keluarga)
Mengunduh dan mencetak bukti pendaftaran
Jalur Afirmasi
Login ke situs https://ppdb.probolinggokab.go.id dengan menggunakan NIK
Memilih 1 (satu) sekolah yang dituju (bebas tidak sesuai zonasi).
Mengunggah berkas yang dibutuhkan (Surat Keterangan Lulus / Ijazah, Kartu Keluarga)
Mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahter (KKS), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT) dan / atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Mengunduh dan mencetak bukti pendaftaran
Jalur Penugasan Orang Tua
Login ke situs https://ppdb.probolinggokab.go.id
Mengisikan data pribadi yang dibutuhkan
Memilih 1 (satu) sekolah yang dituju (bebas tidak sesuai zonasi)
Mengunggah berkas yang dibutuhkan (Surat Keterangan Lulus / Ijazah, Kartu Keluarga)
Mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua yang diterbitkan oleh instansi yang bersangkutan
Khusus anak guru atau tenaga kependidikan mengunggah Surat Penugasan Orang Tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah
Mengunduh dan mencetak bukti pendaftaran
Jalur Prestasi
Login ke situs https://ppdb.probolinggokab.go.id dengan menggunakan NIK
Memilih 1 (satu) sekolah yang dituju (bebas tidak sesuai zonasi)
Mengunggah berkas yang dibutuhkan (Surat Keterangan Lulus / Ijazah, Kartu Keluarga)
Mengisi data prestasi dan mengunggah data bukti dokumen prestasi yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB
Mengunduh dan mencetak bukti pendaftaran
Daftar ulang calon peserta didik tidak dipungut biaya
Peserta didik yang telah diterima wajib melakukan proses daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditetapkan pada situs https://ppdb.probolinggokab.go.id, dengan memilih tombol "Daftar Ulang" atau "Mengundurkan Diri"
Peserta didik yang telah diterima dan tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditetapkan, maka dianggap mengundurkan diri
Selama masih berlakunya Penetapan Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), proses daftar ulang bagi peserta didik dilaksanakan secara daring (Online)
Verifikasi akan dilakukan setelah berakhirnya masa darurat penyebaran corona virus disease (Covid-19) di Kabupaten Probolinggo, dan jika ditemukan pemalsuan dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan haknya dicabut sebagai peserta didik baru.
Jalur Zonasi : Apabila pendaftar melebihi kuota daya tampung (pagu) sekolah, maka pemeringkatan berdasarkan urutan :
Ring sesuai zonasi
Usia calon pendaftar yang lebih tua
Waktu pendaftaran
Jalur Afirmasi : Apabila pendaftar melebihi kuota daya tampung (pagu) sekolah, maka pemeringkatan berdasarkan urutan :
jarak domisili terdekat
Usia calon pendaftar yang lebih tua
Waktu pendaftaran
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua : Apabila pendaftar melebihi kuota daya tampung (pagu) sekolah, maka pemeringkatan berdasarkan urutan :
Jarak domisili terdekat
Usia calon pendaftar yang lebih tua
Waktu pendaftaran
Jalur Prestasi : Jalur prestasi diperingkat berdasarkan pembobotan sebagai berikut :
Prestasil Perlombaan (60%)
Prestasi Nilai Hasil Belajar (40%)
Usia calon pendaftar yang lebih tua
Penskoran prestasi berdasarkan hasil perlombaan (bisa dilihat di WEB PPDB)
7. SK Zonasi SMP Negeri 1 Maron
Berdasarkan SK Bupati. Kab. Prob. wilayah Zonasi SMP Negeri 1 Maron terdiri dari 11 Desa, dan dari 11 Desa itu Khusus SEKOLAH DASAR (SDN NEGERI 1) ada 18 SDN dengan jumlah Lulusan Pertahunnya -/+ 417 siswa ini, ini belum dari sekolah Islamnya (MI - Madrasah Ibtidaiyah) yang kebetulan juga lumayan Banyak, bahkan dengan untuk tahun ajaran 2020-2021 ini siswa lulusan MI yang gabung ke SMPN 1 Maron -/+ 32 siswa arti 1 kelas sendiri dari MI